Berikut adalah peran strategis PGRI dalam mengawal standar profesi mengajar:
1. Menjaga Standar Kompetensi di Era Digital (SLCC)
Standar mengajar saat ini menuntut penguasaan teknologi tanpa kehilangan esensi pedagogi. PGRI memastikan setiap guru memenuhi standar ini melalui jalur pengembangan mandiri.
-
Penyelarasan Kompetensi: PGRI memastikan tidak ada kesenjangan standar antara guru di perkotaan dan daerah terpencil dengan menyediakan modul pelatihan yang merata dan berkelanjutan.
2. Menjaga Standar Etika dan Moral (DKGI)
Profesi mengajar memiliki standar perilaku yang lebih tinggi daripada profesi lainnya karena guru adalah model bagi siswa.
-
Integritas Digital: PGRI merumuskan standar perilaku guru di ruang digital, memastikan interaksi di media sosial tetap mencerminkan marwah seorang pendidik yang terhormat.
3. Menjaga Standar Keamanan dan Otoritas (LKBH)
Standar profesi mengajar akan runtuh jika guru kehilangan otoritasnya di kelas karena rasa takut akan kriminalisasi.
-
Advokasi Regulasi Profesi: PGRI terus melobi pemerintah agar kebijakan nasional tetap mengakui otonomi profesional guru dalam memberikan penilaian dan evaluasi terhadap peserta didik.
4. Menjaga Standar Kesejahteraan sebagai Fondasi Profesionalisme
Sangat sulit menjaga standar kerja yang tinggi jika kebutuhan dasar guru belum terpenuhi.
Tabel: Instrumen PGRI dalam Mengawal Standar Profesi
| Dimensi Standar | Instrumen Pengawal | Dampak bagi Guru |
| Kualitas Intelektual | SLCC | Guru selalu update teknologi & metode baru. |
| Integritas Moral | DKGI | Guru dipercaya publik sebagai teladan. |
| Kedaulatan Profesi | LKBH | Guru berani mendidik tanpa rasa takut. |
| Solidaritas Kerja | Unitarisme | Terciptanya ekosistem kerja yang suportif. |
Kesimpulan:
PGRI adalah institusi penjamin mutu bagi profesi guru. Dengan mengawal standar kompetensi, etika, dan hukum, PGRI memastikan bahwa “Guru” bukan sekadar gelar pekerjaan, melainkan sebuah standar kualitas manusia yang secara konsisten diakui, dihormati, dan dilindungi oleh negara maupun masyarakat.